PETUNJUK

  1. Calon mahasiswa wajib melakukan pendaftaran online dengan cara sebagai berikut:
    1. Calon mahasiswa membuat akun pendaftaran dan melakukan verifikasi melalui link yang terkirim di email.
    2. Mengisi data yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar seperti datadiri, foto, data orang tua, sekolah asal dan nilai untuk masing-masing semester beserta scan rapor.
    3. Calon mahasiswa mengunggah syarat admnistrasi sebagai berikut:
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
      • Kartu Keluarga (KK).
      • Kartu BPJS.
      • Kartu NPWP.
      • Foto seluruh badan dari depan.
      • Foto seluruh badan dari samping kanan dan kiri.
      • Surat ijin orang tua.
      • Ijaza atau surat keterangan siswa kelas 12 (bagi yang lulus tahun berjalan).
      • Hasil Tes IQ.
      • Foto berwarna memakai seragam SMA seluruh badan tampak depan dan samping.
  2. Calon mahasiswa wajib mengikuti rangkaian tes sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  3. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi akan langsung diasramakan dan mengikuti pendidikan S1 TA. 2022/2023.
  4. Calon mahasiswa wajib memahami semua pengumuman di website penerimaan mahasiswa baru.
  5. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir wajib melakukan pendaftaran ulang dengan mengirim persyaratan administrasi dimasukan ke dalam stopmap plastik yang berisi sebagai berikut :
    1. Fotocopy rapor SMA/setingkat semester I s.d VI yang dilegalisir oleh sekolah.
    2. Ijasah SMA atau setingkat yang dilegalisir oleh sekolah.
    3. Fotocopy kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang dilegalir sekolah.
    4. Surat keterangan kesehatan, surat keterangan bebas narkoba dan bebas tatto dari Rumah Sakit (RS) pemerintah.
    5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan foto copy.
    6. Pasfoto berpakaian jas hitam berdasi ukuran 4x6 berwarna latar belakang warna putih sebanyak 4 lembar dan softfile dalam bentuk flashdisk.
    7. Bagi calon mahasiswa yang diterima, bersedia menandatangani surat perjanjian penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara, apabila mahasiswa melakukan pelanggaran hukum dan atau pelanggaran peraturan Universitas Pertahanan yang berakibat dikeluarkannya ketetapan putus studi atau tidak dapat melanjutkan pendidikan serta dokumen lainnya.