PERSYARATAN DOKTOR (S3)

PERSYARATAN UMUM


  1. Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan;
  2. Berusia paling tinggi 45 tahun bagi peserta dari umum, 53 tahun bagi peserta dari TNI/POLRI/ASN/BUMN;
  3. Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau perdata dibuktikan dengan SKCK bagi peserta dari umum;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Melampirkan surat persetujuan dari komandan/kepala satuan untuk mengikuti seleksi bagi peserta dari TNI/Polri/ASN, atau pimpinan instansi bagi peserta dari BUMN;
  6. Diutamakan bagi yang belum pernah mendapatkan beasiswa pendidikan Program Doktor (S-3) dari pemerintah.
  7. Memiliki jiwa kejuangan yang tinggi menjadi kader bela negara dan bersungguh-sungguh untuk mendaftar menjadi calon Mahasiswa Unhan RI, dan apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima sebagai Mahasiswa Unhan RI yang telah melaksanakan Pembukaan Pendidikan diwajibkan megembalikan biaya seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru dan biaya operasional pendidikan yang telah dikeluarkan kepada negara;
  8. Semua Mahasiswa yang dinyatakan diterima sebagai Mahasiswa Unhan RI diwajibkan untuk mengikuti Pembekalan Karakter Bela Negara bagi Mahasiswa Program Doktor (S-3).

PERSYARATAN KHUSUS


  1. Lulusan pendidikan program S-2 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal baik sekali;
  2. Memiliki indeks prestasi kumulatif pendidikan program S-2 minimal 3,50 (tiga koma lima nol);
  3. Pangkat minimal bagi peserta seleksi dari Tentara Nasional Indonesia adalah Letnan Kolonel dan dari Kepolisian Republik Indonesia adalah Ajun Komisaris Besar Polisi serta dari Aparatur Sipil Negara adalah Penata Tk.I III/d.
  4. Pangkat minimal Penata Tk.I III/d bagi PNS;
  5. Memiliki latar belakang pendidikan program S-2 di bidang STEM bagi peserta yang akan mendaftar pada konsentrasi yang memiliki keilmuan STEM.

MATERI TES


  1. Seleksi Administrasi;
  2. Tes Potensi Akademik (TPA) (score = 550);
  3. Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) (score = 500);
  4. Pemeriksaan psikologi;
  5. Mental ideologi (wawancara);
  6. Pemeriksaan kesehatan dan kesehatan jiwa;
  7. Wawancara akademik (Paparan proposal rencana penelitian sesuai konsentrasi).