PERSYARATAN DOKTOR (S3)

PERSYARATAN UMUM
  1. Warga negara Indonesia, laki-laki atau perempuan;
  2. Berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun bagi peserta PMB dari umum dan 50 (lima puluh) tahun bagi peserta PMB dari sumber anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia/Aparatur Sipil Negara/Badan Usaha Milik Negara;
  3. Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau perdata dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian bagi peserta PMB dari umum;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Melampirkan surat persetujuan dari komandan/kepala satuan untuk mengikuti seleksi bagi peserta PMB dari sumber anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia/Aparatur Sipil Negara atau pimpinan instansi dari sumber Badan Usaha Milik Negara;
  6. Diutamakan peserta PMB yang belum pernah mendapatkan beasiswa program pendidikan S-3 dari pemerintah.
PERSYARATAN KHUSUS
  1. Lulusan pendidikan program S-2 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal baik sekali;
  2. Memiliki indeks prestasi kumulatif pendidikan program S-2 minimal 3,50 (tiga koma lima nol);
  3. Pangkat minimal bagi peserta seleksi dari Tentara Nasional Indonesia adalah Letnan Kolonel dan dari Kepolisian Republik Indonesia adalah Ajun Komisaris Besar Polisi serta dari Aparatur Sipil Negara adalah Penata Tk.I III/d.
© Panitia PMB Unhan RI